HONORARIUM DAN TUNJANGAN JABATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Honorarium dan Tunjangan Jabatan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulam (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Daerah Istimewa AcehdanPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Syari’at Islam di Provinsi Daerah Istimewa
Aceh;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pengurus Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara
,sebagai tempatuntuk membimbing, membina, dan mengayomi
umat Islam yang berada di Aceh dan peningkatan pembinaan
mentalkeagamaan, ukhuwah Islamiah, Syi’ar Islam dan
peningkatan kualitas keimanan serta ketaqwaan masyarakat di
Kabupaten Aceh Tenggara, perlu diberikan Honorarium Khusus
kepada Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Kabupaten Aceh Tenggara;
- bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas,perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan
Bupati Aceh Tenggara tentang Penetapan Honorarium Pengurus
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 ; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 31 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 03 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 05 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 5
|