RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini sehingga perlu adanya penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiders Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ti ngkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 diubah.
- 9 hal
|