Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawasan Bab III Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Bab IV Informasi Pelaksanaan Seleksi Bab V Tata Cara Penunjukan Pejabat Sementara Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat