PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7 A, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PELAKSANAAN PEMILIHAAN KEPALA KAMPUNG TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah
satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.6 Tahun 2014,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.07 Tahun 2019, PERDA No. 3 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung
Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
- Halaman8
|