Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip dan syarat-syarat penyertaan modal, obyek, sumber dan besaran penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat