harga-satuan-pokok-kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 agar dapat disusun secara efektif, efisien dan wajar maka Pemerintah Kabupaten Pacitan perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023,
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
- mengatur tentang harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 yang memuat komponen harga satuan pokok kegiatan beban pemeliharaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
- 39
|