Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2022

Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, Pengawasan Internal, Penyelesaian Permasalahan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
24 November 2022
Tanggal Berlaku
24 November 2022
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 43
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan