PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH/JANJI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2022/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, dipandang perlu dilakukan pendelegasian kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pejabat yang ditunjuk.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Lamp I
|