Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Telaah dan Evaluasi, Pelaporan, Metode Telaah dan Evaluasi Intern, Simpulan Hasil Telaah dan Evaluasi Intern dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat