Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2022

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah Retribusi Daerah Serta Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah; Kedaluwarsa; Penatausahaan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah; Besaran Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah; Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah; Pencatatan Perubahan Jumlah Piutang; Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa. 2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dan yang sudah kadaluarsa. 3. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang BPHTB dan Penetapan Besarnya Penghapusan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan