Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Sumber dan Sifat Data, Prinsip Satu Data Brebes, Penyelenggara Satu Data Brebes, Forum Satu Data Brebes, Penyelenggaraan Satu Data Brebes, Portal Satu Data Brebes, Partisipasi dan Kerja Sama, Insentif dan Disinsentif, Monitoring dan Evaluasi, Penyelesaian Permasalahan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat