Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013

Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penguasaan Mineral dan Batubara Bab IV Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Wilayah Pertambangan Bab VI Jenis Mineral dan Batubara Bab VII Usaha Pertambangan Bab VIII Izin Usaha Pertambangan Bab IX Izin Pertambangan Rakyat Bab X Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bab XI Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat Bab XII Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah Bab XIII Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat Bab XIV Masa Berakhirnya dan Pencabutan Serta Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat Bab XV Hubungan Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan Pemegang Hak Atas Tanah Bab XVI Usaha Jasa Pertambangan Bab XVII Pendapatan Negara dan Daerah Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Bab XIX Reklamasi dan Pascatambang Bab XX Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara Bab XXI Pemberdayaan Masyarakat Bab XXII Ketentuan Penyidikan Bab XXIII Sanksi Administratif Bab XXIV Ketentuan Pidana Bab XXV Ketentuan Peralihan Bab XXVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
04 November 2013
Tanggal Pengundangan
04 November 2013
Tanggal Berlaku
04 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.8
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan