Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2018

Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Pelaporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penatausahaan Bendahara Penerimaan Pada SKPD Bab III Tata Cara Penatausahaan Bendahara Penerimaan Pada BLUD Bab IV Tata Cara Penatausahaan Bendahara Penerimaan Pada PPKD Bab V Tata Cara Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD Bab VI Tata Cara Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Pada BLUD Bab VII Tata Cara Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Pada PPKD Bab VIII Tata Cara Penatausahaan Bendahara Umum Daerah Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Pelaporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.69
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan