Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Pelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kab. Musi Banyuasin, Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan SPAM, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat