Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penyelengafraan Izin Usaha Jasa Kontruksi, Masberlaku Izin Usahqa Jasa Kontruksi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinisp Dasar Penetapan Tarif, Pengenaan Retribusi, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemuingtan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat