Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penyelengafraan Izin Usaha Jasa Kontruksi, Masberlaku Izin Usahqa Jasa Kontruksi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinisp Dasar Penetapan Tarif, Pengenaan Retribusi, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemuingtan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 April 2002
Tanggal Pengundangan
15 April 2002
Tanggal Berlaku
15 April 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 11 seri B
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan