Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mappi dengan perubahan antara lain perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5), termasuk perubahan atas Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat