Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 18 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mappi dengan perubahan antara lain perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5), termasuk perubahan atas Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mappi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepi
Tanggal Penetapan
16 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2022
Tanggal Berlaku
16 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (18): 13 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan