Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Nomor 52) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022
Tanggal Berlaku
19 Mei 2022
Sumber
BD. 2020/No.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 25 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 25 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan