Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang disertai dengan kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah tersebut menjadi pedoman yang digunakan untuk : a. penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah; dan b. instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan