Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang disertai dengan kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah tersebut menjadi pedoman yang digunakan untuk : a. penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah; dan b. instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat