Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute, BAB III Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute, BAB IV Pembiayaan, BAB V Mekanisme Penyaluran, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat