Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemungutan PBB-P2 Bab III Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PB-P2 Bab IV Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat