Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Tertib Pererawatan, Kelompok Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelas Perawatan, Dasar Perhitungan Tarip Pelayanan Kesehatan, Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Dan Besaran Tarip Peklayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. (Persero) Auransi Kesheatan Indonesia Dan Anggota Keluarganya, Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Deengan Pihak Ketiga, Permbayaran Dan Penyetoran Hasil Pungutan Retribusi Pelayanan kesehatan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain Dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat