Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2002

Ketentuan Khusus dan Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Tertib Pererawatan, Kelompok Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelas Perawatan, Dasar Perhitungan Tarip Pelayanan Kesehatan, Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Dan Besaran Tarip Peklayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. (Persero) Auransi Kesheatan Indonesia Dan Anggota Keluarganya, Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Deengan Pihak Ketiga, Permbayaran Dan Penyetoran Hasil Pungutan Retribusi Pelayanan kesehatan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2002 tentang Ketentuan Khusus dan Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 April 2002
Tanggal Pengundangan
15 April 2002
Tanggal Berlaku
15 April 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 10 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan