PERBUP ini meliputi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Objek dan Subjek dan Retribusi, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kelebihan Pembayaran Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat