PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penerapan Standae Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 111) diubah sebagai berikut; Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat