Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan angka 14 Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Lampiran V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan