tambahan penghasilan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2023/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Peraturan Bupati
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen,
subkoordinator telah digantikan dengan Ketua Tim Kerja
Pelaksana Kegiatan Kelompok Unsur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan angka 14 Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Lampiran V.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
- 11 hlm
|