Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2022

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum BAB II Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Manajemen Proteksi Bab III Objek dan Potensi Bab IV Pencegahan Kebakaran Bab V Penanggulangan Kebakaran Bab VI Pemeriksaan dan Pengujian Bab VII Pengendalian Keselamatan Kebakaran Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Bab X Sistem Informasi Manajemen Kebakaran BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2022 NOMOR 7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan