Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum BAB II Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Manajemen Proteksi Bab III Objek dan Potensi Bab IV Pencegahan Kebakaran Bab V Penanggulangan Kebakaran Bab VI Pemeriksaan dan Pengujian Bab VII Pengendalian Keselamatan Kebakaran Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Bab X Sistem Informasi Manajemen Kebakaran BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat