Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran ketentuan pidana, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat