Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran ketentuan pidana, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
23 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1992
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1992
Sumber
LD.1992/Seri.D No.12
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan