sertifikat - penyelenggaraan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD 2022 (37) : 13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu dilakukan
perlindungan informasi terhadap data dan sistem elektronik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk sertifikat elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan sertifikat elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
- 13 hlm
|