Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 48 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Koordinator Kegiatan dan Kuasa Pengguna Angaran Pada Sekretariat Daerah Bab V Pejabat Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Bab VI DPA/DPPA/DPAL-SKPD,DPA/DPPA-PPKD Dan Anggaran Kas Bab VII Pergeseran Anggaran Daerah Bab VIII Sistem dan Prosedur Penerimaan Pada PPKD Bab IX Sistem dan Prosedur Penerimaan Pada SKPD Bab X Pengelola Pelaksanaan APBD Pada SKPD Bab XI Sistem dan Prosedur Pengeluaran Pada PPKD Bab XII Sistem dan Prosedu Pengeluaran Pada SKPD Bab XIII Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pada DPPKAD Selaku SKPKD Bab XIV Penetapan Besaran Uang Persediaan SKPD Bab XV Penetapan KPA/PPK/PPTK/PPKom-SKPD Bab XVI Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bab XVII Badan Layanan Umum Daerah Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.48
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan