AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH - evaluasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2022/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah
Daerah yang merupakan bentuk pelindungan kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi kinerja
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur
tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan Pelaksanaan Evaluasi AKIP, ruang lingkup, unsur tim evaluator.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
- 58 hal
|