Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Dokumen Perencanaan Pembangunan Bab V Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bab VI Pembiayaan Bab VII Pengendalian dan Evaluasi Pelaksaaan Rencana Pembangunan Daerah Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat