Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab III Rancangan Kegiatan Bab IV Pelaporan Bab V Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
02 November 2011
Tanggal Pengundangan
02 November 2011
Tanggal Berlaku
02 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan