Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 4, huruf d angka 2 dan angka 3, perubahan huruf b angka 1, huruf b angka 2, huruf b angka 4 dan huruf c, huruf d angka 1 huruf d angka 4, ayat (2), penyisipan angka 1a, perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (2), Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat