Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk dan Gambar Logo PDAM Tirta Mulia Bab III Organisasi PDAM Tirta Mulia Bab IV Tata Cara Penilaian Kinerja Dewan Pengawas Bab V Pegadaan, Pemeliharaan, Inventaris dan Penghapusan Barang Daerah Yang Dipisahkan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.42
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang

  2. Keputusan Bupati Pemalang Tanggal 1 Agustus 2007 Nomor : 690/364.c tentang Penggunaan Nama “ TIRTA MULIA “ dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan