Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022

Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Tanggungan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Persyaratan, Keadaan Darurat, Pembiayaan, Mekanisme Pencairan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Tanggungan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 2
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Bandung Barat No. 20 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan