Uraian Tugas Jabatan Struktural
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 114 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dicabut.
- 2 halaman
|