Pergub ini mengatur acuan bagi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam melaksanakan upaya Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat. Ruang lingkup meliputi: a. pencegahan; b. edukasi; c. konseling; d. rehablitasi; dan e. pendampingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat