aset
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BENTUK PAGAR KANTOR DAN RUMAH DINAS
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa pelestarian serta pengembangan seni dan kebudayaan daerah merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melakukan pelestarian serta pengembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk ciri khas khususnya bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Bentuk Pagar Kantor dan Rumah Dinas di Kabupaten Sampang.
- Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
- peraturan ini mengatur mengenai Standarisasi Bentuk Pagar Kantor dan Rumah Dinas di Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; bentuk dan ukuran; ketentuan [eralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Standarisasi Bentuk Pagar Kantor Dan Rumah Dinas Di Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2014) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- jumlah 7 halaman
|