peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 terdiri atas :JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.757.707.108.484,17; JUMLAH BELANJA Rp. 1.730.647.091.105,99; Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 195.191.039.494,93 b. Pengeluaran Rp. 0,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 222.251.056.873,11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat