peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2022; meliputi: ketentuan umum; rencana kerja ; penyusunan rencana kerja; sistematika: pendahuluan, evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah tahun lalu; tujuan dan sasaran perangkat daerah; rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah; penutup; penetapan rencana kerja perangkat daerah; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat