peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Sistem Informasi Agenda Pimpinan dan Protokoler Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan SIAPP; infrastruktur; penyediaan dan pengembangan aplikasi; pengaturan data dan informasi; pelaksanaan; keamanan informasi; kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga ; pelaoran; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat