Tunjangan Perumahan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Pemalang Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2010 tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2010 tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 22 Juli 2009 Nomor : 179/39/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Oktober 2009 Nomor : 179/113/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2010 tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 diubah.
- 5 halaman
|