Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 31 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Pada ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka; Diantara ketentuan pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) disisipkan ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), perubahan peta rencana SPBE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 31
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan