peraturan ini mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Pada ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka; Diantara ketentuan pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) disisipkan ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), perubahan peta rencana SPBE
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat