Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENYEDIAAN/PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus Dan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah; yaitu perubahan lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENYEDIAAN/PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan