Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2021

PEDOMAN DAN TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai tata cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; jenis hukuman disiplin; pemanggilan; pemeriksaan; BA pemeriskaan dan laporan hasil pemeriksaan; penetapan keputusan; upaya administrasi; keberatan; banding administrasi; pemberlakuan dan pendomentasian keputusan penjatuhan hukuman disiplin; pembatasan hak kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan