peraturan ini mengatur mengenai tata cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; jenis hukuman disiplin; pemanggilan; pemeriksaan; BA pemeriskaan dan laporan hasil pemeriksaan; penetapan keputusan; upaya administrasi; keberatan; banding administrasi; pemberlakuan dan pendomentasian keputusan penjatuhan hukuman disiplin; pembatasan hak kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat