peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah. meliputi: ketentuan umum; simpul jaringan daerah; penyelenggaraan IG; produksi; pengelolaan; penyebarluasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat