Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 56 diubah, Ketentuan Lampiran G.6. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN ADMINISTRASI BARANG MELALUI E-Purchasing dan NON TENDERING) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Ketentuan Lampiran H.5. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAAN ADMINISTRASI JASA LAINNYA MELALUI E-PURCHASING DAN NON TENDERING) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Ketentuan Lampiran K.5. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAAN ADMINISTRASI JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI (MELALUI E-Purchasing dan NON TENDERING)) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan