Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 56 diubah, Ketentuan Lampiran G.6. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN ADMINISTRASI BARANG MELALUI E-Purchasing dan NON TENDERING) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Ketentuan Lampiran H.5. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAAN ADMINISTRASI JASA LAINNYA MELALUI E-PURCHASING DAN NON TENDERING) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Ketentuan Lampiran K.5. (LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAAN ADMINISTRASI JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI (MELALUI E-Purchasing dan NON TENDERING)) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat