Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 22 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2021/2022. meliputi: ketentuam umum; tujuan dan azas; tata cara penerimaan peserta didik; persyaratan; seleksi; sistem PPDB; jalur afirmasi; jalur perpindahan tugas orang tua/wali; jalur prestasi; daftar ulang dan pendataan ulang; pembiayaan; perpindahan peserta didik; rombongan belajar; jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru; mekanisme penerimaan; tata cara pendaftaran sistem PPDB; pakaian seragam peserta didik; pelaporan sanksi administrasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 22 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan