peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup retribusi; jenis retribusi; (a. Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; b. Retribusi Tempat Khusus Parkir; c. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; d. Retribusi Izin Trayek; - 14 - Sekda Ass. PKR Kabag Hukum Ka. Dishub Ka. DPMPTSP dan Naker Kasubag PUU-an e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Terminal; g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.) pengawasan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat