Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup retribusi; jenis retribusi; (a. Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; b. Retribusi Tempat Khusus Parkir; c. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; d. Retribusi Izin Trayek; - 14 - Sekda Ass. PKR Kabag Hukum Ka. Dishub Ka. DPMPTSP dan Naker Kasubag PUU-an e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Terminal; g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.) pengawasan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan