kenaikan - pangkat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan angka IV nomor 9 huruf d Lampiran I Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dapat dipertimbangkan setelah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
- Materi pokok :
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB IIA, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah.
- Jumlah halaman : 15 HLM
|