peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;Pedoman penyusunan APB Desa, meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah; b. Prinsip Penyusunan APB Desa; c. Kebijakan Penyusunan APB Desa; d. Teknis Penyusunan APB Desa; e. Standarisasi Belanja; dan f. Hal-hal Khusus Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat